ERA.id - Gisel dan MYD akan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Gisel sudah dua kali diperiksa dengan status saksi. Hari ini, Senin (4/1/2021) mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani beberapa tahap terlebih dahulu. "Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri. Mereka melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka.
Video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara. Banyak netizen yang menyayangkan kejadian tersebut, karena jika ditelusur adegan panas tersebut terjadi saat Gisel masih berstatus istri Gading Marteen.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
MYD yang akrab dipanggil Nobu memenuhi panggilan Polisi dengan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Mengenakan kemeja putih. MYD melakukan tes swab terlebih dahulu untuk memastikan kondisi negatif Covid-19 sehingga aman untuk diperiksa.
Selain MYD, Baca juga: